Contoh
Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson
Gugat Samsung”
Bab I
Pendahuluan
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi
dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA,
RNA,
dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile
Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics.
Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami
sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di
Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara
Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan
Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah
berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih
memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru
bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau
ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan
legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi
karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan
pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah
menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena
Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke
gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang
digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications),
GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM
Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus
melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah
menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.
Bab II
Pembahasan
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA,
RNA,
dan sebagainya.
Pelaksanaan hak lewat lisensi :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :
- Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/tidak
khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak,
dll)
- Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak
memperbarui dan jangka waktunya)
- Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa,
pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk
merubah penemuan, larangan penggunaan)
- Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi
tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh
menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian,
pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
- Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor
atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan
dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi
pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan;
masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
- Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan,
pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
- Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode
waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
- Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor,
biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
- Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan
yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90
hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan
berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu;
prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk
perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
- Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan
tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan,
pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
- Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi
pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
- Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup;
waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian
terpisah)
- Tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk
menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang
dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai
dengan batasan kerahasiaan)
- Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan
kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh
licensor)
- Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri;
hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran
yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah
akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah
akhir kontrak; sertifikasi)
- Masalah khusus lain (klausula most favored nation;
perlindungan harga; pemasangan; dll)
- Lain-lain ( hukum yang mengatur; yurisdiksi;
pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee
pengacara; force majeure; dll)
c. Terhadap paten yang tidak
dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan
menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan
paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.
Dalam dunia bisnis sering kali
perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan
cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan
pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah
menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari
persaing, dan lain-lain.
Pelanggaran yang dilakukan pihak
Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara
Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah
melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu
yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut
penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Saat ini demi memenangkan persaingan
banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus
diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang
dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan
Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.
Saran
Sebaiknya jangan hanya karena
keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain.
Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.
Sumber :
wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar