IMASHITA DWI ANJANI

Selasa, 07 Januari 2014

Kasus Pelanggaran Etika

Contoh Kasus Pelanggaran Etika  Bisnis oleh Produk XXX
Saya ambil contoh dari iklan produk XXX. Produk XXX dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen . Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia XXX  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk XXX yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis XXX 2,1 A (jenis semprot) dan XXX 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Pembahasan dan Analisis 


1.      Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran  dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

2.      Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. MM

3.      Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker lambung.

4.      Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

5.      Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:

1.      Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa “

Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “

PT. MM tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi XXX.

2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “

PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3.      Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha dilarang memproduksi / memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “

PT. MM tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk XXX tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk XXX tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.

4.      Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan “

Ayat 2 : “ ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “

Ayat 3 : “ pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “

Menurut pasal tersebut PT. MM harus membarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.


Kesimpulan

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya  pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.

Seperti pada kasus PT MM (produk XXX) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut


posted by : karina , 22209316 , 4EB07

sumber referensi :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1238/1/manajemen-ritha8.pdf
http://www.scribd.com/doc/11460206/resiko-etika-dan-manajemen-resiko-etika.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jurnal%20etika%20profesi%20akuntansi&source=web&cd=56&cad=rja&ved=0CEYQFjAFODI&url=http%3A%2F%2Fbudisant.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F12961%2FBAB4%2BEtika%2BProfesional.ppt&ei=wZP1UPGnM8SH1AXG-IG4Aw&usg=AFQjCNE3CLJCde-FIpeolaFxEpa0inwJsA&bvm=bv.41018144,d.bmk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar