Saya ambil contoh dari iklan produk XXX. Produk XXX dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen . Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia XXX yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk XXX yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis XXX 2,1 A (jenis semprot) dan XXX 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
1.
Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang
dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih
dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
2.
Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. MM
3.
Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan
Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah ,
gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker
hati dan kanker lambung.
4.
Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan jelas
bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum
sebagai konsumen. karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
5.
Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT. Megasari
Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1.
Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang / jasa “
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. MM tidak pernah member peringatan kepada konsumen
tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi XXX.
2.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk
mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida,
harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.
Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha dilarang memproduksi / memperdagangkan barang /
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan “
PT. MM tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk XXX
tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut. Seharusnya, produk XXX tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.
Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa
yang dihasilkan atau di perdagangkan “
Ayat 2 : “ ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Ayat 3 : “ pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi “
Menurut
pasal tersebut PT. MM harus membarikan ganti rugi kepada konsumen
karena telah merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing
hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha
kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang
berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan
banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak
saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau
tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan
nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT MM (produk XXX) masalah
yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut
posted by : karina , 22209316 , 4EB07
sumber referensi :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1238/1/manajemen-ritha8.pdf
http://www.scribd.com/doc/11460206/resiko-etika-dan-manajemen-resiko-etika.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jurnal%20etika%20profesi%20akuntansi&source=web&cd=56&cad=rja&ved=0CEYQFjAFODI&url=http%3A%2F%2Fbudisant.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F12961%2FBAB4%2BEtika%2BProfesional.ppt&ei=wZP1UPGnM8SH1AXG-IG4Aw&usg=AFQjCNE3CLJCde-FIpeolaFxEpa0inwJsA&bvm=bv.41018144,d.bmk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar