IMASHITA DWI ANJANI

Selasa, 19 November 2013

Contoh Beberapa kasus Penipuan Di Tokobagus, Dan Tanggapan Dari Pihak Tokobagus.com

Penipuan di tokobagus mengatasi penipuan di tokobagus contoh kasus penipuan di tokobagus – Penipuan di tokobagus ini membuat kita semua merasa kawatir untuk berbelanja secara online, sekarang toko bagus telah mengiklan situs mereka di tv, saya berharap tidak membuat para penipu berbondong-bondong datang kesitus toko bagus ini, nama toko bagus jadi jelek jika banyak kasus penipuan yang terjadi di sini.


Contoh kasus 1 :

Kasus ini di ambil dari postingan F David Talalo, di Forum fotografer.net
Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko – Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903.

Bodohnya, saya terlanjur mentransfer uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup. barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax.

saya hanya menginformasikan hati-hati terhadap situs tokobagus ini karena banyak harga2 miring disana. beberapa waktu lalu juga sempat ada yang posting disini mengenai iklan dari tokobagus tsb yang menjual Canon 1D mark III hanya 5,34jt. penjual Anugrah Digital berdomisili di bandung. semoga rekan2 tidak ada yang terpancing.

Contoh kasus 2 :

Dari Facebook toko bagus beralamat Facebook.com/tokobagus
penipuan: saya di tipu saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA dengan nomor HP 0857 6086 8349 setelah uang di tranfer HP tidak aktif dan barang pun tidak di trima, saya sangat kecewa steleh belanja OL di situs toko bagus.COM


Tanggapan Toko bagus.com Dan Tips nya.

Kami turut menyesal & prihatin atas hal tersebut. sudah melaporkan ini ke support? Silakan laporkan juga kepada pihak yg berwajib. kami dari pihak Tokobagus sangat terbuka dlm membantu proses penyelidikan nantinya. …Kami juga sudah memberikan tips jual beli aman baik di situs kami maupaun di setiap email yg dikirimkan ke team support. Jgn mudah tergiur dgn harga murah yg jauh dr harga pasaran, jgn pernah mentransfer uang jika barang blm diterima. Jika penjual memaksa, lebih baik batalkan saja. Mohon berkonsultasi dulu ke team support kami jika ada iklan yg mencurigakan.
Nah dengan semakin terkenalnya toko bagus, saya yakin pasti akan banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah ini, jadi harap berhati-hati seperti apa yang telah dipaparkan oleh pihak toko bagus, jangan tergiur dengan harga murah yang jauh lebih murah dari harga pasaran, semoga dapat membantu.

Sumber:

www.TokoBagus.com

Kasus Tentang Etika Bisnis Yang Tidak Beretika #kasus ke2


KASUS BURUH WANITA PENGIRIM SMS TEROR, SERIKAT MINTA PENANGGUHAN


Sejumlah rekan O (29), buruh wanita tersangka pengirim pesan pendek (SMS) yang diduga berisi ancaman teror bom ditujukan kepada perusahaan tempatnya bekerja, PT XXX, pabrik sepatu di Kota Tangerang, mengaku menyesali perbuatannya. Dalam kaitan itu, serikat pekerja di perusahaan itu meminta pihak berwenang menangguhkan penahanan tersangka.
Demikian dikatakan Kokom, salah seorang dari sejumlah rekan yang menemui tersangka di Lapas Wanita Tangerang, Kamis (4/10).

“Alhamdulillah akhirnya kami bisa menemui O. Ia tampak lebih baik dibandingkan saat ia di sel polres yang tampak tegang, tapi O kelihatan lebih kurus sekarang. Ia sangat merasa bersalah kepada anaknya, karena disaat anaknya kritis, O tidak mendapat izin untuk merawatnya. Terlebih rekan kami ini harus tetap bekerja lantaran tidak mendapatkan izin cuti hingga anaknya meninggal. Inilah yang menjadi faktor pemicu meluncurnya SMS itu,” papar Kokom, yang juga Ketua Serikat Pekerja di PT XXX.
Kokom menyebutkan, sejak dititipkan di Lapas Wanita sejak Senin lalu, O memang tidak bisa ditemui pihak keluarga dan rekan-rekannya. Namun, lanjut dia, berkat kegigihan rekan-rekannya di Serikat Pekerja PT XXX dalam melakukan aksi dan negosiasi, O dapat juga dipertemukan walaupun masih menghuni ruang karantina.
” Kami akan segera menggelar aksi, meminta kepada pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap O. Walaupun demikian, fokus kai tetap pada satu tujuan, yaitu pembebasan O secara murni,” tutur Kokom kembali.
Sebelumnya, O ditangkap aparat Kepolisian Polres Metropolitan Tangerang pada 29 September lalu di rumahnya. O dituduh telah menyebar SMS berbunyi , hati-hati yang didalam, malam ini sedang dirakit bom besok akan diledakkan. Saat ini kasus O masih ditangani pihak kepolisian.
Hingga kini, menurut Kokom, perjuangan kaum buruh PT XXX untuk kebebasan O didukung sejumlah tokoh. Kokom berharap dengan dukungan banyak pihak, perjuangan untuk kasus O dan kasus-kasus ketenagakerjaan di PT XXX dapat terselesaikan. ” Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh seperti Budiman Sujadmiko, Dita Indah, Ciptaning, Usman Hamid dan Komnas HAM,”
Aksi teror bom melalui SMS yang dikirimkan O Binti S kepada beberapa karyawan PT XXX diyakini rekan-rekannya bukannya ancaman.  Pasalnya, O tidak menyembunyikan identitasnya dalam mengirim SMS, melainkan menggunakan handphone miliknya sendiri.
“Memang O yang kirim SMS itu. Hanya saja kalau dia mau bersungguh-sungguh berniat jahat, untuk apa dia menggunakan handphone miliknya sendiri dengan nomor yang dikenal kawan-kawannya sendiri,”ujar Saban, salah seorang rekan O yang ditemui di lapas, kemarin.
Saban pun meyakini apa yang dilakukan O merupakan dampak dari kekecewaan seorang buruh atas perlakuan pihak perusahaan.

“Bukan hanya O yang kecewa, kami buruh perusahaan juga menelan kekecewaan yang sama. Ya mungkin emosi O dan luka lamanya di tahun 2010 yang menyebabkan ia nekad seperti ini,” tuturnya.
Walaupun O sudah mengakui mengirimkan SMS tersebut, Saban bersama rekan buruh lainnya akan tetap membantu memperjuangkan nasib tersangka untuk kembali menghirup udara kebebasan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan O bukanlah kesengajaan hanya karena emosional semata dan kecewa kepada perusahaan.(H-36)***

Komentar saya :

Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang ada dari kasus diatas, bisa dikatakan bahwa PT XXX selaku perusahaan tidak mempunyai etika bisnis yang semestinya. Seharusnya pihak perusahaan bisa lebih memperhatikan kesejahteraan serta kondisi para pegawainya. Apabila keadaan nya memang sedang mendesak hendaknya perusahaan memberikan kompensasi yang diminta oleh karyawan. Tapi dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan, karena sebagai pihak yang kuat perusahaan juga mempunyai hak dan peraturan serta undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawannya, yang lebih disayangkan dari terjadinya kasus ini adalah hilangnya nyawa seseorang dalam kasus ini adalah anak dari saudari O. Saran yang bisa saya sampaikan dari terjadinya kasus ini adalah, harus adanya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dengan para karyawannya.

Sumber :

http://satelitnews.co.id/kasus-omih-disoroti-dpr/

http://kabar-banten.com/news/detail/7017

Kasus Tentang Etika bisnis Yang tidak Beretika


Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”

Bab I

Pendahuluan

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.

Bab II

Pembahasan

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Pelaksanaan hak lewat lisensi :
a. Pemegang hak paten dapat memberikan ijin melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya. Isi perjanjian lisensi harus tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang paten.
b. Perjanjian lisensi sebagaimana diatas, dapat memuat hal-hal sebagai berikut :
  • Hak-hak yang diberikan dalam lisensi (hak khusus/tidak khusus, dapat ditarik kembali atau tidak, hak atas dokumentasi atau tidak, dll)
  • Jangka waktu lisensi (tidak terbatas atau terbatas, hak memperbarui dan jangka waktunya)
  • Ruang lingkup lisensi (lisensi pada aspek apa, pengguna, unit, pengguna oleh pihak ketiga/anak perusahaan, hak untuk merubah penemuan, larangan penggunaan)
  • Pembatasan pengalihan dan sublisensi (biasanya lisensi tidak boleh dialihkan, disublisensikan, dll; biasanya licensee tidak boleh menggunakan penemuan untuk kepentingan pihak dilluar perjanjian, pembatasan penggunaan pada lokasi tertentu)
  • Pemilikan atas penemuan (menyatakan pemilikan llicensor atas seluruh hak, hak cipta, hak merek, dll dalam penggunaan, penemuan dan dokumen terkait; pengakuan akan rahasia dagang; pembatasan akses bagi pihak lain; pemilikan merupakan representasi licensor atau penemuan; masalah pemilikan dalam kaitan dengan modifikasi)
  • Syarat pembayaran (jadwal pembayaran, keterlambatan, pengiriman barang, penjualan, penggunaan, pajak, dll)
  • Prosedur penerimaan (hak untuk menguji pada periode waktu yang ditentukan, hak untuk menolak)
  • Pelatihan (skopa pelatihan yang disediakan lilsencor, biaya, lokasi, jumlah peserta, pelatihan pegawai baru)
  • Jaminan/warranties (lisencor akan memberikan jaminan yang sangat terbatas misalnyasyarat jaminan ataskerusakan hanya berlaku 90 hari pertama; lisencee boleh meminta jaminan bahwa paling tidak penemuan berfungsi seperti apa yang digambarkan oleh dokumen; jangka waktu; prosedur pemberitahuan kerusakan; prosedur dan waktu tanggapan untuk perbaikan; perubahan akan menghapus jaminan; dll)
  • Pembatasan tanggung jawab lisencor (atas kerusakan tidak langsung; khusus; kecelakaan; atas kehilangan keuntungan, pendapatan, informasi, penggunaan, biaya; atas total kerusakan)
  • Hak inspeksi (licensor berhak untuk menginspeksi pekerjaan licensee apakah dilakukan sesuai isi perjanjian)
  • Layanan pendukung dan pemeliharaan (ruang lingkup; waktu tanggapan; pembayaran; kenaikan harga; hubungan dengan perjanjian terpisah)
  • Tidak mengungkap informasi rahasia ( persetujuan untuk menyimpan informasi rahasia; jangka waktu; lingkup informasi yang dilindungi; pengecualian; perjanjian membuat karyawan bertindak sesuai dengan batasan kerahasiaan)
  • Denda atas pelanggaran ( lingkup denda; pemberitahuan kepada licensor tentang klaim tidak adanya pelanggaran; penngawasan oleh licensor)
  • Berakhirnya perjanjian (hak licensor untuk mengakhiri; hak licensee untuk mengakhiri; gagal bayar dan sengketa tentang pembayran yang disyaratkan; akibat pengakhiran kontrak; pengembalian barang setelah akhir kontrak; kewajiban licensee berhenti menggunakan barang setelah akhir kontrak; sertifikasi)
  • Masalah khusus lain (klausula most favored nation; perlindungan harga; pemasangan; dll)
  • Lain-lain ( hukum yang mengatur; yurisdiksi; pengumuman; hubungan antar pihak; penafsiran terhadap isi kontrak; fee pengacara; force majeure; dll)
c. Terhadap paten yang tidak dilaksanakan oleh pemegang hak, pihak ketiga dapat meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai penerima lisensi dalam rangka dapat melaksanakan paten tersebut. Tindakan ini disebut sebagai lisen.
Dalam dunia bisnis sering kali perusahaan melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan termasuk dengan cara pelanggaran hak paten. Banyak alasan mengapa sebuah perusahaan melakukan pelanggaran hak paten. Penyebabnya bisa jadi karena perusahan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan, takut kalah dari persaing, dan lain-lain.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Samsung sangatlah tidak baik, mengingat telah berakhirnya kesepakatan antara Samsung dan Ericsson. Hal ini sangat merugikan Ericsson karena Ericsson telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan banyak biaya serta waktu yang tidak sedikit. Dampaknya bagi Ericsson adalah para investor akan mencabut penanaman modalnya yang mengakibatkan Ericsson akan mengalami kerugian besar.

Bab III

Penutup

Kesimpulan

Saat ini demi memenangkan persaingan banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten. Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak paten adalah suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dari hubungan kemitraan antara Samsung dan Ericsson. Akhirnya berakhir dengan gugatan.

Saran

Sebaiknya jangan hanya karena keuntungan semata kita merugikan orang lain. Agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kita melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Berbisnislah dengan cara yang benar dan sesuai etika bisnis.

Sumber :

wikipedia.com